PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT MENGENAI PELATIHAN TATA KELOLA KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA KAUDITAN I KECAMATAN KAUDITAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
Keywords:
Pemberdayaan, Pengembangan Usaha, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kauditan I, yang dikenal sebagai BUMDes “Maudit,” berencana untuk fokus pada beberapa unit bisnis: (1) layanan perjalanan dan distribusi gas, (2) pertanian, khususnya pertanian jagung dan cabai, (3) pengolahan cakalang (Cakalang Fufu) menggunakan es kering, (4) layanan penyewaan kursi, dan (5) bantuan modal usaha. Pengelolaan BUMDes sering menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari keterbatasan keterampilan, pemahaman, dan kapasitas dalam mengelola sumber daya manusia, serta pemilihan bisnis yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan potensi manfaat desa. Inisiatif pengabdian masyarakat oleh Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini, selaras dengan peta jalan layanannya, bertujuan untuk memberikan pemahaman, pelatihan, dan pendampingan bagi para pemangku kepentingan desa dan manajer BUMDes tentang pentingnya mengembangkan bisnis BUMDes berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal. Untuk mengidentifikasi potensi-potensi ini dan mempersiapkan kesiapan bisnis, inventarisasi rencana bisnis akan dilakukan dengan memprioritaskan unit BUMDes yang dikaitkan dengan informasi permintaan pasar dari masyarakat.
Hasil yang diharapkan dari kemitraan ini meliputi peningkatan keterampilan para manajer dan pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas bisnis BUMDes, yang tercermin dalam produk-produk yang dapat dipasarkan. Hal ini mencakup teknik pengemasan vakum untuk menjaga kualitas dan masa simpan produk, peningkatan tampilan produk agar lebih menarik, dan upaya promosi menggunakan platform media digital seperti YouTube dan Situs Web Desa Digital Kauditan I. Secara keseluruhan, peserta pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan tentang prinsip dan praktik tata kelola keuangan BUMDes. Sebagian besar peserta kini mampu menjelaskan tujuan dasar perencanaan anggaran, pentingnya pembukuan yang tertib, fungsi rekonsiliasi kas, serta peran transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan publik.
