PERAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT DI KECAMATAN TOMBATU
Keywords:
Sertifikat, Kepemilikan hak atas tanah, Kepastian hukumAbstract
Kepemilikan sertifikat merupakan bukti hak atas tanah telah menjadi hal yang sangat urgen dan harus dilakukan sosialisasi untuk penyadaran terhadap masyarakat. Pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat hak atas tanah, masih belum benar-benar dipahami oleh Masyarakat. Pendaftaran tanah merupakan suatu usaha untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Sertifikat merupakan suatu surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah bersangkutan. Kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah sehingga diharapkan banyak masyarakat sadar dalam pentingnya sertifikat tanah untuk legalitas kepemilikan tanah yang dimilikinya. Pengabdian kepada masyarakat telah dilaksanakan di Desa Kuyanga Kecamatan Tombatu Minahasa Tenggara. Masyarakat peserta yang mengikuti penyuluhan hukum berjumlah 15 orang. Penyampaian materi dilakukan dalam dua arah, setelah tim menyampaikan materi kemudian dilaksanakan diskusi anggota masyarakat dengan tim pengebadian kepada masyarakat. Pelaksanaan tersebut telah disampaikan manfaat dan kegunaan sertifikat dan undang-undang dalam kaitan sertifikat hak atas tanah. Kegiatan penyuluhan hukum beberapa anggota masyarakat peserta memberikan pertanyaan dan telah diberikan jawaban berserta solusinya oleh tim, Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang manfaat sertifikat tanah dan prosedur pengurusannya. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah. .
