EDUKASI DAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI KELOMPOK USIA RENTAN DI KELURAHAN RANOMUUT
Keywords:
Edukasi, pendampingan hukum, usia rentanAbstract
Program pengabdian ini melibatkan serangkaian sosialisasiimteraktif kepada Masyarakat di Kelurahan Ranomuut dalam kelompok usia rentanyang mencakup materi tentang hak asasi manusia, perlindungan hukum serta mekanisme pengaduan. Permasalahan mitra Rendahnya pemahaman legalitas, istilah hukum yang terlalu teknis, keterbatasan waktu, akses informasi terbatas, kekerasan gender dan anak masalah tanah dan warisan. Di kelurahan Ranomuut. Solusinya yatu pendekatan yang lebih sederhana, pendampingan berkelanjutan serta layanan konsultasi omline untuk mengatasi keterbatasan waktu dan geografis Metode pelaksanaan lewat kegiatan ini penyuluhan / sosialisasi dan pendampingan oleh tim pengaabdi ke tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat dalam rangka usaha untuk membangun kesadaran hukum masyarakat tentang layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kelurahan Ranomuut terutama kelompok usia rentan. Usaha-usaha yang dilakukan yaitu memberikan edukasi atau memberikan konsultasi tentang hukum melalui layanan bantuan hukum kepada masyarakat dengan system Cuma-Cuma. Tujuan kegiatan ini ini : 1).Mencapai kesadaran Hukum yang Tinggi dalam Masyarakat 2) Tercapainya kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat apabila setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara 3). Terciptanya kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat tentang layanan bantuan hukum bagi masyarakat kelompok ysia rentan. Hasil dari kegiatan pelatihan dan pendampingan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum peserta serta kemampuan mereka dalam mengakses dan memanfaatkan layanan hukum.
